Kode Perilaku
Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut IFAC
International Federation of Accountants
(IFAC) adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi. Didirikan pada tahun 1977, IFAC
memiliki 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi, yang mewakili
lebih dari 2,5 juta akuntan yang bekerja dalam praktek umum, industri dan
perdagangan, pemerintah, dan lembaga pendidikan. Organisasi, melalui forum
penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang
etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal
ini juga mengeluarkan pedoman untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi oleh
akuntan profesional dalam bisnis.
Kode ini berisi tiga bagian. Bagian A
menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional untuk akuntan
profesional dan menyediakan kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh
akuntan profesional:
a. Identifikasi ancaman
terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar;
b. Evaluasi
signifikansi ancaman yang teridentifikasi; dan
c. Terapkan
pengaman, jika perlu, untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC sebagai berikut :
a) Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam
semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan
bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam
praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak
tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam
memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
sumber :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics
for Accountants, South Western College Publishing, 2000.
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional
Accountants, International Federation of Accountants.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar