Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika
menurut AICPA
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi
profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi
akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi
ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan
swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi
yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional
yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani
kepentingan publik.
Prinsip-prinsip etika menurut AICPA
1. Tanggung Jawab
Prinsip tanggung jawab Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai profesional, anggota harus menerapkan penilaian profesional dan
moral yang peka dalam semua aktivitas mereka.
Sebagai profesional, anggota melakukan peran penting dalam
masyarakat. Sesuai dengan peran itu, anggota American Institute of Certified
Public Accountant bertanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa
profesional mereka. Anggota juga memiliki tanggung jawab terus menerus untuk
bekerja sama satu sama lain untuk memperbaiki seni akuntansi, menjaga
kepercayaan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab khusus profesi untuk
pemerintahan sendiri. Upaya kolektif semua anggota diharuskan untuk memelihara
dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Umum
Prinsip kepentingan umum. Anggota harus menerima kewajiban
untuk bertindak dengan cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
Tanda pembeda profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya
kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan komunitas keuangan, dan pihak lain
yang mengandalkan objektivitas dan integritas anggota untuk menjaga tertibnya
fungsi perdagangan. Ketergantungan ini memberlakukan tanggung jawab kepentingan
publik terhadap anggota. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang melayani profesi tersebut.
3. Integritas
Prinsip integritas Untuk menjaga dan memperluas kepercayaan
publik, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan
integritas tertinggi.
Integritas adalah unsur karakter yang fundamental bagi
pengakuan profesional. Ini adalah kualitas dari mana kepercayaan publik berasal
dan tolok ukur terhadap siapa anggota akhirnya harus menguji semua keputusan.
4. Objektivitas dan Kemandirian
Prinsip objektivitas dan independensi. Seorang anggota harus
menjaga objektivitas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab profesional. Anggota dalam praktik publik harus independen dalam
kenyataannya dan penampilan saat memberikan layanan pengauditan dan pengesahan
lainnya.
Objektivitas adalah keadaan pikiran, kualitas yang memberi
nilai pada layanan anggota. Ini adalah ciri khas profesi. Prinsip objektivitas
memberlakukan kewajiban untuk bersikap tidak memihak, jujur secara
intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Kemandirian menghalangi
hubungan yang mungkin tampak mengganggu objektivitas anggota dalam memberikan
layanan pengesahan.
5. Karena Peduli
Karena prinsip perawatan. Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etika profesi, terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi
dan kualitas layanan, dan melepaskan tanggung jawab profesional sebaik mungkin
kemampuan anggota.
Pencarian untuk keunggulan adalah inti dari perawatan hati.
Karena perawatan membutuhkan anggota untuk melepaskan tanggung jawab
profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Ini memberlakukan kewajiban untuk
melakukan layanan profesional sebaik kemampuan anggota, dengan perhatian untuk
kepentingan terbaik dari mereka yang layanannya dilakukan, dan sesuai dengan
tanggung jawab profesi tersebut kepada publik.
6. Ruang Lingkup dan Sifat Pelayanan
Lingkup dan sifat prinsip pelayanan. Seorang anggota dalam
praktik publik harus mematuhi Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam
menentukan cakupan dan sifat layanan yang akan diberikan.
Aspek minat masyarakat terhadap layanan anggota mengharuskan
layanan tersebut konsisten dengan perilaku profesional yang dapat diterima bagi
anggota. Integritas mensyaratkan bahwa pelayanan dan kepercayaan publik tidak
tunduk pada keuntungan dan keuntungan pribadi. Objektivitas dan independensi
mengharuskan anggota bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab profesional. Karena perawatan mengharuskan layanan diberikan dengan
kompetensi dan ketekunan.
SUMBER :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics
for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics
Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International
Federation of Accountants
Tidak ada komentar:
Posting Komentar