Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika
menurut IAI
Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI adalah organisasi profesi
yang mewadahi para akuntan profesional di Indonesia. IAI juga bertanggungjawab
terhadap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku
di berbagai sektor. Jumlah anggota aktif IAI hingga Juni 2013 tercatat lebih
dari 15.000 orang. Angka ini dipastikan akan terus bertambah karena berdasarkan
data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan, Indonesia
memiliki lebih dari 52.000 akuntan beregister sampai akhir 2012.
Kode Etik Akuntan Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
1. Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku
profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam
mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta
menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada
tingkat yang dapat diterima
2. Akuntan Profesional di Praktik Publik; mengacu pada Akuntan Profesional di
Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI
pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik,
maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional
Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan
bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi
Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik
publik)
3. Akuntan Profesional di Bisnis : menjelaskan bagaimana penerapan prinsip
dasar etika bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).
Prinsip-prinsip
etika menurut IAI:
1. Integritas : Lugas
dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
2. Objektivitas :Tidak
membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak
lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis
3. Kompetensi dan Kehati‐hatian profesional : menjaga
pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir,
serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar
profesional yang berlaku.
4. Kerahasiaan :
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional atau pihak ketiga
5. Perilaku
Profesional : mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional
SUMBER :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics
for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional
Accountants, International Federation of Accountants
Tidak ada komentar:
Posting Komentar