Minggu, 27 Maret 2016

PENGERTIAN PERDAGANGAN
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.


SEJARAH HUKUM DAGANG

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa. Pada zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke-17, yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715),yaitu Corbertdengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan. Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance dula marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
 

PENGERTIAN HUKUM DAGANG

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD/Wetboek van Koophandel/WvK) tidak memberikan pengertian mengenai Hukum Dagang. Oleh karena itu, definisi hukum dagang sepenuhnya diserahkan pada pendapat atau doktrin dari para sarjana. Berikut adalah beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum dagang:

1.             Purwosutjipto
Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5). 

2.             R. Soekardono
Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17).

3.             Achmad Ichsan
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17).

Dari beberapa pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara sederhana pengertian Hukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi.


SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan ada pula yang di luar kodifikasi. Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:
a)            Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab, yaitu:
·      Buku I mengatur tentang Orang (van Personen)
·      Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken)
·      Buku III mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen)
·      Buku IV mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.

b)            Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23 (dua puluh tiga) bab. Buku I terdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:
·      Buku I tentang Dagang Umumnya:
Ø Bab I        : Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Ø Bab II       : Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Ø Bab III      : Tentang beberapa jenis perseroan.
Ø Bab IV      : Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Ø Bab V       : Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-
juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Ø Bab VI      : Tentang surat wesel dan surat order.
Ø Bab VII    : Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan
  toonder).
Ø Bab VIII   : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Ø Bab IX      : Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Ø Bab X       : Tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang
mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan
  pertanggungan jiwa.

·      Buku II tentang Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran:
Ø Bab I        : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
Ø Bab II       : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan
  perkapalan.
Ø Bab III      : Tentang nakhoda, anak kapal, dan penumpang.
Ø Bab IV      : Tentang perjanjian kerja laut.
Ø Bab V.a    : Tentang pengangkutan barang.
Bab V.b    : Tentang pengangkutan orang.
Ø Bab VI      : Tentang penubrukan.
Ø Bab VII    : Tentang pecahnya kapal, perdamparan, & ditemukan barang di laut.
Ø Bab VIII   : Pasal 569-591 dihapuskan.
Ø Bab IX      : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap
  bahaya perbudakan.
Ø Bab X       : Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di
daratan, di sungai, dan di perairan darat.
Ø Bab XI      : Tentang kerugian laut (avary).
Ø Bab XII     : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Ø Bab XIII   : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai
dan perairan darat.

Selain sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pula pada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan perundang-undangan dan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi yang dimaksudkan antara lain adalah:
a)            Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
b)            Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c)             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
d)            Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndnag Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
e)            Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f)              Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
g)            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
h)            Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
i)              Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
j)              Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
k)            Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur tentang sesuatu hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat keperdataan.




HUBUNGAN KUHD DENGAN KUHPER
·                KUHPer merupakan perdata umum, sedangkan KUHD merupakan hukum perdata Khusus.
·                Berlakunyaasas ”lex specialis derogat lex generalies”
·                KUHPer terdiri dari:
Ø Buku I tentang Perorangan
Ø Buku II mengenai Kebendaaan
Ø Buku III mengenai Perikatan
Ø Buku IV mengenai Daluarsa/Kadaluarsa/Lewat Watu dan Pembuktian.
·                KUHD adalah suatu aspek hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan jadi hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.
·                Penerapan dalam suatu perbuatan hukum (kasus) yang menyangkut hukum perdata dan dagang, meliputi:
Ø Apabila KUHD tidak mengatur kasus tersebut maka yang berlaku adalah KUHPer
Ø Apabila KUHD mengatur, sedangkan KUHP tidak mengatur, maka KUHD yang berlaku
Ø Apabila antara KUD & KUHP mengatur & bertentangan, maka KUHD yg berlaku


Referensi:

Nama Anggota           :
Nazaline Adinda Larasati     (27214878)
Muhammad Afif Ibrahim      (27214054)
Muhammad Andika               (27214082)
Muhammad Fadil                  (27214183)