Jumat, 31 Juli 2015

BATAS KELUAR MASUK DOLLAR

Agar terhindar dari transaksi ilegal tersebut maka terdapat ketentuan-ketentuan pembawaan uang ke dalam dan keluar daerah pabean. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah :
  1. Undang-undang no. 32 tahun 1964 tanggal 28 desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa.
  2. Peraturan pemerintah no.1 taun 1982 tentang pelaksanaan ekspor impor dan lalu lintas devisa
     
  3. Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1998 tanggal 2 februari 1998 tentang pengeluaran dan pemasukan uang rupiah.
  4. Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998.
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI.
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.


DAFTAR PUSTAKA

https://serbalanda.wordpress.com/2015/03/08/bawa-uang-tunai-masuk-indonesia/ 

http://finance.detik.com/read/2013/11/21/143624/2419711/6/dolar-tembus-rp-11700-gara-gara-asing-dibiarkan-keluar-masuk-seenaknya

SISTEM PENENTUAN KURS DI BERBAGAI NEGARA

Haloo makhluk tuhan yang di banggakan!! di blog kali ini gue akan membahas tentang sistem penentuan kurs di berbagai negara. Sebelum masuk ke topik, gua akan menjalaskan terlebih dahulu tentang pengertian kurs, so stay tuned guys...:)

KURS adalah nilai tukar mata uang negara terhadap mata uang negara lain, misalnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar atau sebaliknya. 

  1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)Kurs tetap merupakan sistem nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu Negara menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap negara lain tanpa melihat aktivitas permintaan dan penawaran di pasar uang. Menurut sumber yang saya baca melalui blog, penulis mengatakan “Jika sewaktu-waktu penetapan kurs mengalami masalah atau terjadi fluktuasi (naik-turun) penawaran maupun permintaan yang cukup tinggi maka pemerintah bisa mengendalikannya dengan membeli atau menjual kurs mata uang yang berada dalam devisa Negara untuk menjaga agar nilai tukar stabil dan kembali ke kurs tetapnya. Dalam kurs tetap ini, bank sentral melakukan intervensi aktif di pasar valas dalam penetapan nilai tukar”.
  2. Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)Dalam penetapan kurs ini di dalam pasar masih ada campur tangan pemerintah melalui alat ekonomi moneter dan fiscal yang ada dan penetapan kurs ini tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta. Jadi, dalam pasar valuta ini tidak murni berasal dari pernawaran dan permintaan uang.
  3. Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)Kurs ini merupakan suatu sistem eknomi yang ditujukan bagi suatu Negara yang sistem perekonomiannya sudah mapan. Sistem nilai tukar ini akan menyerahkan seluruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrium yang sesuai dengan kondisi internal dan eksternal. Jadi, dalam sistem nilai tukar ini hamper tidak ada campur tanga pemerintah.
Berikut adalah 10 negara dengan cadangan devisa terbesar di dunia :   
  1. China : Total cadangan devisa China sebesar US$2,65 triliun pada akhir September 2010.
  2. Jepang : Cadangan devisa Jepang juga mencatat rekor baru yaitu US$1.110 triliun di akhir September 2010. Cadangan devisa Jepang tumbuh US$39,44 miliar dalam empat bulan terakhir. Padahal selama November 2009, cadangan devisa Jepang dibawah US$1.074 triliun.
  3. Rusia : Cadangan emas dan mata uang asing Rusia justru turun ke US$495,6 miliar pada akhir Oktober dari US$498,7 miliar.
  4. Saudi Arabia : Negara kaya asal Timur Tengah ini rupanya mempunyai cadangan devisa US$ 410,3 miliar pada Desember 2009.

  5. Taiwan : Cadangan devisa Taiwan naik dalam 24 bulan berturut-turut dan mencatat rekor tertinggi pada Oktober di level US$383,84 miliar.
  6. 6.  India : Negara dengan cadangan devisa US$300 miliar itu menciptakan rekor pertama kali sejak 2008 dengan tambahan US$2,2 miliar dalam mata uang asing. Kenaikan hingga US$300,21 miliar (per November 2010)  itu menempatkan India sebagai negara yang atraktif sehingga dapat menarik dana US$35 miliar dalam pasar modal.
  7. Korea Selatan : Cadangan devisa Korea Selatan sebesar US$293,35 miliar pada Oktober 2010 mencetak rekor tertinggi.
  8.  Brazil : Jika beberapa negara mencatat rekor cadangan devisa, tak terkecuali Brazil. Cadangan devisa Brazil sebesar US$271,472 miliar.
  9. Hongkong : Cadangan devisa Hongkong naik pada Oktober dibanding bulan sebelumnya. Total cadangan devisa Hongkong sebesar US$267 miliar pada Oktober, naik dari US$266,1 miliar pada bulan sebelumnya.
  10. Swiss : Swiss, salah satu negara kaya di dunia dan negara dengan tujuan investasi yang ramah mempunyai cadangan devisa US$249,5 miliar pada Agustus 2010.

DAFTAR PUSTAKA



PERAN BI DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN MONETER

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.

Berikut adalah peran BI dalam mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan : 
  1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
  2.  Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
  3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
  4. melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikatormacroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
  5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.


DAFTAR PUSTAKA