Sabtu, 04 November 2017

PERILAKU ETIKA DALAM AKUNTANSI

2.8 Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:

a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Sumber:
http://vrlyamaliasastrawidjaya.wordpress.com/2013/01/06/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa-akuntan-publik/

PERILAKU ETIKA DALAM AKUNTANSI

2.7 Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi atau Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota, karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Nilai etika terdiri dari:
1.      Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.      Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.      Inovasi :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.      Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:

1.      Budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
2.      Commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
3.      Fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
4.      Cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
Accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas (transparan), objektivitas, kerjasama, inovasi, simplisitasi, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan- aturan khusus yang diturunkan dari prinsip- prinsip akuntan yang menerangkan transaksi- transaksi dan kejadian- kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perbandingan Nilai-nilai Etika dan Teknik Akuntansi/Auditing

Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota, karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Sedangkan Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Mana yang lebih penting, nilai etika atau teknik akuntansi/auditing? Nilai etika lebih penting dibandingkanteknik akuntansi/auditing, karena tanpa nilai etika:

1.   Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan.
2.   Hak akuntan akan terbatas, dan
3.   Independensi makin berkurang.
Akuntan dihadapkan pada situasi untuk memutuskan kapan dan bagaimana mendisclose kondisi keuangan yang jelek dari suatu perusahaan. Nilai etika sangat penting dan harus memiliki nilai integritas yaitu tindakan dan kata-kata akuntan harus memiliki sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. dan mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi sederhana (Simplisitas). Serta harus memperbaiki teknik atau sistem dari akuntansi/auditing.
Karena ekspektasi publik terhadap akuntan yaitu:
1.   Memiliki keahlian teknis yang tinggi.
2.   Menjalankan tugas profesionalnya dengan baik sesuai nilai-nilai etika.
3.   Tugas yang dijalankan bermanfaat bagi publik.
Konsekuensi akuntan adalah harus memahami jati diri, tugas, dan nilai-nilai etis.

https://srinurdianti26.wordpress.com/2016/10/03/etika-profesi-akuntansi/

PERILAKU ETIKA DALAM AKUNTANSI

2.6 Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan


Sumber :

Perilaku Etika Dalam Akuntansi

2.5 Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Sumber :
https://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/

ETHICAL GOVERNANCE

2.4 Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
 
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporateand Business Conduct )” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Coroporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yangterbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini.Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika.Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. 

Sumber :
Francis, Ronald D.,Ethics & Corporate Governance, an AustralianHandbook, UNSW Press,2000
https://id.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi

ETHICAL GOVERNANCE

2.3 Pengembangan Struktur Eika Koroporasi
Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Sumber :
Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN
http://dianekaps.blogspot.co.id/2017/10/ethical-governance-tugas-softskill-3.html

Ethical Governance

2.2 Budaya Etika
Menurut Brooks (2012), dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari Jurnal Fokus Bisnis, pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia. Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya.

·         Sistem Penilaian Etika
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa, dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Kalangan ahli filsafat menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat:
1.      Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
2.      Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
3.      Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan. Isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi:
1.      Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
2.      Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya kelihatannya baik.
3.      Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
4.      Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

·         Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
Faktor – faktor yang dapat mempengarugi pelanggaran etika adalah sebagai berikut:
1.      Kebutuhan individu seperti korupsi alasan ekonomi.
2.      Tidak ada pedoman, area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
3.      Perilaku dan kebiasaan individu, seperti kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
4.      Lingkungan tidak etis yang dipengaruhi dari komunitas
5.      Perilaku orang yang ditiru, efek primordialisme yang kebablasan

·         Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi yang diterima karena melakukan pelanggaran etika adalah sebagai berikut:
1.      Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2.      Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.

Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai.
Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
·         Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·         Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
·         Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.


Sumber :
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2012
Duska, Ronald F. and Brenda Shay Duska, Accounting Ethics, Blackwell Publishing, 2003

Ethical Governance


2.1 Governance System
Governance System (Sistem pemerintahan)  adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.Secara luas, berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :

  1.      Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
  2.      Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
  3.       Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
  4.       Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Sumber : 
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2012
Duska, Ronald F. and Brenda Shay Duska, Accounting Ethics, Blackwell Publishing, 2003
Francis, Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW Press, 2000
AICPI, Code of Professional Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KA
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants
Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Northcott, Paul H, Ethics and the Accountant: Case Studies, Prentice Hall of Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru