Kamis, 08 Desember 2016

1. Order Letter


An order letter is usually written to assign orders or place order of goods. The letter is written in a very precise and specific manner.  Order letters are quite common and are written on daily basis. The language of the letter however is formal and everything is written in a standard format. If you need to write an order letter, you can have a look at the below mentioned sample and get an idea about how to write it.
Order Letter Example


2. Complaint Letter

A letter of complaint, or complaint letter, is normally written to deal with a problem situation when other attempts (i.e. phone contacts, e-mails, etc.) have failed to rectify the situation. The complaint letter formalizes a problem situation by putting it into writing and is usually the last resort to try to get a situation resolved.

Complaint Letter Example


3. Example Complaining Letter

CV Indah Pertmata 75
Jl. Muara Kerang
Irian Jaya, Jaya Pura 20001

Dear Sir,
We are very sorry that the shipment of goods No. 34P  that you received on Nov 11, 2016 was defective. We understand your disappointment and appreciate the inconvenience this must have caused your organization and the logistics problems that ensued.

There is no question that the product we shipped did not meet the very high standards our customers have come to expect and should continue to demand.

In our effort to improve the overall quality of our products, we used a new composite material for your order. We have since returned to the original recipe and can assure you that we are in the process of completing more thorough testing and development.
I can promise you that the highest quality standards will be met in the future because protecting our reputation for delivering the best product on the market is a key priority for us. Again, I apologize for our mistake and regret any inconvenience caused as a result.

We have already brought in additional staff to expedite the production of a replacement order and guarantee its delivery by the end of this week. We have also asked our shippers to pick up the defective product prior to delivery of the new shipment, in order to free up your warehouse space.

We look forward to continuing the mutually beneficial relationship that our two companies have shared over the last two years.

If there is anything else that we can do to minimize your inconvenience in regard to this matter, please don't hesitate to contact us.

Sincerely,
PT. Binaman


Sumber :

Senin, 31 Oktober 2016

INQUIRY LETTER
Inquiry Letter is a letter written to request information and/or ascertain its authenticity. A letter of inquiry deals with various matters like job vacancies, funding, grants, scholarships, projects, sales, pre-proposals and others. The term is common in various business setups as it implies fund request or pre-proposal information. Owing to this usage, the term may be considered exclusive to these setups alone. But that is not the case, to this effect the below definition offers a justified meaning.

Inquiry Letter Definition
The term ‘Inquiry’ is same as ‘Enquiry’. The former is more commonly used in U.S. and the latter one is more common in U.K. There are some other terms which represent the letters; these are Letter of Intent, Letter of Interest, Query letter, Prospecting Letter, Pre-proposal Letter and Concept Paper. The term ‘Cover Letter’, ‘Business Letter’, ‘Request Letter’ and ‘Sales Letter’ is also applied to an inquiry letter especially when the objective is same as that of letter for inquiry.

A letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of the sender. Inquiry letters remove any misunderstanding and are time savers, especially when two parties want to reach an understanding. The communication towards this effect resolves the issue without any delay. With relation to it being a ‘Pre-proposal letter’, the inquiry letter is also termed as a ‘Condensed Version of a Proposal’. It is the outcome of the purpose of the letter which highlights the points of a proposal instead of a full-fledged proposal. In the letter of inquiry for the items usually offer prospective buyers ask :
  1. Specification of items, namely : type, size, quality, capacity, etc.
  2. The price per unit.
  3. How to pay
  4. How to surrender, and
  5. Easy that may be obtained by the buyer, such as guarantees and other.


In addition to things mentioned above prospective buyers asking price lists and catalogs (if the items varies), and a technical description of the items in the form of leaflet or brochures. For items that are possible, prospective buyers can also request sent examples of the real stuff.
Through a letter of inquiry and supply service, prospecitve buyers can inquiry :
  1. The form of services that can be presented by the seller.
  2. Equipment that can be used by the seller as a support (If any)
  3. Piece
  4. Price and
  5. How to pay.



Example:

PT. LESTARI MAKMUR SEJAHTERA
Jalan cilongok raya No. 14
  PURWOKERTO 11730
August 1st  2016
PT. Sinar Mentari  Jaya Abadi
Jalan SMA 99 No.33
BLITAR 13720
Dear Sir,
Our company is a company that specializes in selling various leather products such as leather wallets, leather shoes and so forth. We will soon open several branches in various areas in Java. although we will open branches in various regions, we would like distribution of goods to be shipped for sale in our company running smoothly and the goods we sell good quality goods with prices that can reach the surrounding community.
Some time ago we read a profile of your company, your company produces goods in a newspaper. We are very interested to cooperate with your company. Therefore we are very happy if your company is willing to send the list of goods and price list production. If your company has regional branches in Central Java and East Java, we also ask to include the address of a branch office in your company so that later if your office area is very easy walking distance from our company, we can order the goods from the nearest branch office .
We also hope that your company can provide special offers for our company. We are expecting a reply from you to cooperate with our company.
Yours Faithfully,
Muhammad Afif Ibrahim

Senin, 26 September 2016

THE STYLES OF BUSINESS LETTERS

A business letter were critical to korespodensi business. Format used for writing letters particular enterprise. Means a business letter look like this matters because create impressions on readers. Format letter companies have many done to making an impression upon readers. A simple format of a help deliver messages it clear to readers. Based on identasi and penyelarasan paragraph, there are five format is used in writing letters business.  Namely:

1.     Full Block Style
Writing on full block style: business letter usually located on flattened left as letter head, date, inside address, subject, salutation, body of letter, complementary a close, signature or as a whole of format letter being in a position flattened left.
Format Full Block Style

2.     Semi Block Style
Semi-blok fromat: in a format this text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being in a position flattened right.
Format Semi Block Style

3.     Indented Style
On the first line at the beginning of each paragraph starts with a few spaces from the left side, the distance is usually 1 cm spacing. the writing inside the address and signature section is done identasi. The magnitude of the identasi on each line is directly proportional to the order line.

Format Indented Style


4.     Block Style
When he was writing a business letter, for example, a letter a request for work you must pay attention to the format or style of letters and a typeface ( font ) used. The format of a business letter most frequently used is the block style.
Format Block Style

5.     Simplifed file format
The simplified style business letter is a variation of the full-block and semi-block letter formats. Business professionals take you more seriously when you format your written communications using one of these formats. A personal letter format is acceptable for writing to a friend, but using this format when you are sending a communication to another business owner can make you look unprofessional.
Format simplified file format

6.     Hanging Style Format
Hanging indents are a formatting requirement in MLA (Modern Language Association), CMS (Chicago Manual of Style), and APA (American Psychological Association) so if you're preparing college papers with outside sources, it's important to know how to create them. Their purpose is to visually separate entries, which tend to blend together. Hanging indents provide the visual cues.
Format Hanging Style


PART OF BUSINESS LETTER

1. The Heading.
The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date.  Make sure the heading is on the left margin.
Example:
Ms. Jane Doe
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011

2. Recipient’s Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting. For an example, see the end of this sheet for a sample letter.

3. The Salutation
The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female. The salutation always ends with a colon.

4. The Body
The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the
format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.

5. The Complimentary Close
The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.

6.The Signature Line
Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss). The signature should be in blue or black ink.

7. Enclosures
If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.

8. Format and Font

Many organizations have their own style for writing a business letter, but here  are some common examples: 
  • Block
    The most common layout for a business letter is called a block format. In this format, the entire letter is justified to the left and single spaced except for a double space between paragraphs.
  • Modified Block
    Modified block is another popular type of business letter. The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are tabbed to the center point.
  • Semi Block
    The least used style is called a semi-block. In it each paragraph is indented instead of left justified.
  • Font
    The standard font for business letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such as Arial may be used.



DAFTAR PUSTAKA :

Selasa, 19 April 2016

Investor Amerika Menuntut Kepastian Hukum Dagang Indonesia
Para investor asal Amerika Serikat yang tertarik berinvestasi di Indonesia ingin mengetahui kepastian hukum dalam berusaha khususnya setelah pemerintah mengeluarkan beberapa paket kebijakan yang nantinya diharapkan mampu memberikan kelancaran dalam berinvestasi dan berusaha di dalam negeri.
"Mereka sangat mendukung, dan seperti investor lainnya dari semua negara mereka ingin melihat kepastian hukum serta infrastruktur yang memadai," kata Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, di sela-sela Pertemuan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) 2015, di Manila, Selasa, 17 November 2015.
Thomas mengatakan, terkait untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para investor tersebut, Indonesia menjelaskan tengah melakukan proses deregulasi dan debirokratisasi untuk mempermudah proses berusaha di dalam negeri.
Menurut Thomas yang kerap disapa Tom tersebut, para investor asal Amerika Serikat itu menaruh harapan besar dan memandang langkah Indonesia tersebut sebagai salah satu langkah yang sangat positif dalam upayanya untuk memberikan kepastian berusaha dan juga untuk berinvestasi.
"Mereka sangat positif melihat perkembangan dalam waktu dua hingga tiga bulan terakhir, dikarenakan mereka sangat tertarik, bahkan mereka ingin kita terus memberikan update," kata Tom.
Pada pertemuan bilateral dalam rangkaian pertemuan APEC antara delegasi Indonesia dengan Kamar Dagang dan Industri Amerika serta United States Trade Representative (USTR) Michael Froman, Tom menjelaskan bahwa deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan tersebut untuk merasionalisasi regulasi, mengurangi beban administrasi dan perizinan, sehingga kebijakan pemerintah Indonesia bisa lebih konsisten.
Menurut Tom, para delegasi dari Negara Paman Sam tersebut akan menggali peluang untuk mengembangkan investasi di Indonesia salah satunya seperti di bidang kesehatan yang dilirik oleh perusahaan obat-obatan asal Amerika Serikat.
"Selain itu juga Caterpillar dan General Electric, untuk infrastruktur dan barang modal," kata Tom.
Tom menambahkan, Amerika Serikat merupakan salah satu investor yang terbesar di Indonesia, dimana dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir sudah berinvestasi kurang lebih sebanyak 65 miliar dolar AS, dan direncanakan dalam waktu tujuh tahun kedepan akan berinvestasi lagi sebanyak kurang lebih 61 miliar dolar AS.
Neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat khususnya pada tahun 2015, pada periode Januari hingga Agustus, mencatatkan surplus bagi Indonesia sebesar 5,96 miliar dolar AS. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 13,73 persen jika dibandingkan dengan tahun 2014 lalu yang tercatat sebesar 5,24 miliar dolar AS.
Sementara untuk total perdagangan kedua negara dalam kurun waktu yang sama mencapai 16,00 miliar dolar AS, yang mengalami penurunan sebesar 2,94 persen jika dibandingkan dengan 2014 lalu yang tercatat sebesar 16,49 miliar dolar AS.

Produk Udang RI Bebas dari Tuduhan Dumping di AS

Produk udang beku (Frozen Warmwater Shrimp) asal Indonesia terbebas dari tuduhan dumping di Amerika Serikat (AS). Hal itu sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan US International Trade Court 3 April 2015.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung menjelaskan awalnya pengaduan adanya dumping dilakukan oleh Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI (Koalisi Industri Udang) di Teluk Mexico-AS. 
COGSI mengajukan petisi kepada pemerintah AS tanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan Countervailing Duties (CVD) atas impor Frozen Warmwater Shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
"Pengenaan CVD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari unfair trade yang dituduhkan akibat adanya dugaan subsidi dari pemerintah yang dilakukan oleh negara tertuduh. Ada atau tidaknya injury diperiksa kelayakannya oleh U.S. International Trade Commission (US-ITC) dan besarnya countervailing duty ditentukan oleh U.S. Department of Commerce (US-DOC)," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/04/2015).
Pada 29 Mei 2013, US-DOC telah mengeluarkan hasil ketetapan awal atau preliminary determination atas tuduhan subsidi udang Indonesia. Besaran subsidinya masuk kategori de minimis. 
Konsekuensinya untuk sementara (sejak Mei 2013 sampai dengan keluarnya putusan US International Trade Court Maret 2015) importir udang Indonesia di AS tidak harus menyerahkan cash deposit sebagai jaminan atas impor udang dari Indonesia.
Lalu pada tanggal 13 Agustus 2013, US-DOC telah mengeluarkan Final Determination atas tuduhan subsidi udang Indonesia dan masuk kategori de minimis.
Sedangkan besaran subsidi negara-negara lain bervariasi nilainya kecuali Thailand yang juga besarannya de minimis. Selengkapnya hasil akhir atau Final Determination investigasi yang telah dilakukan oleh US-DOC adalah sebagai berikut China : 18,16%, Ecuador : 11,68%, India : 5,85% , Indonesia : de minimis , Malaysia : 54,50% , Thailand : de minimis dan Vietnam : 4,52%
"Pada tanggal 19 September 2013, US-ITC telah mengeluarkan keputusan final untuk kasus Countervailing Duty atas produk Frozen Warmwater Shrimp yang diimpor dari Indonesia dan enam negara lainnya. Keputusan tersebut menetapkan bahwa tidak ada injury dari impor udang asal negara-negara yang dituduh terhadap industri udang dalam negeri Amerika Serikat," imbuhnya.
Dengan keputusan final tersebut maka seluruh negara yang diinvestigasi tidak akan dikenakan bea masuk tambahan. Hasil akhir keputusan ini kurang menguntungkan bagi Indonesia karena hasil keputusan US-DOC terkait dengan rencana pengenaan bea masuk tambahan bagi negara yang terbukti melakukan subsidi (5 negara kecuali Thailand) tidak jadi diterapkan sehingga tidak jadi memberikan manfaat tambahan daya saing bagi Indonesia untuk ekspor komoditas udang ke AS.
Pada tanggal 22 November 2013, COGSI mengajukan banding kepada United States Court of International Trade atas keputusan Pemerintah AS terkait subsidi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Thailand kepada eksportir kedua negara tersebut. Hasilnya pada tanggal 3 April 2015, United States Court of International Trade (US-CTI) mengeluarkan keputusannya menolak atas banding COGSI atas keputusan final US-ITC tersebut.
US-CTI menyatakan bahwa adanya “injury” yang dialami oleh Industri Udang Teluk Mexico-AS disebabkan terutama oleh bencana tumpahan minyak “BP Oil Spill” dan bukan disebabkan oleh impor udang. Impor udang dari Indonesia dan negara lainnya tidak menyebabkan terjadinya unfair trade dan tidak masuk kerangka aturan antidumping dan countervailing duty.
"Dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa upaya bersama Pemerintah RI dan asosiasi usaha perudangan Indonesia berhasil menghentikan tuduhan dumping oleh COGSI terhadap impor udang dari Indonesia," katanya.
Saut mengatakan kunci keberhasilan terletak pada kerjasama yang solid antara Pemerintah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Luar Negeri juga industri perudangan Indonesia melakukan ‎upaya hukum (legal process) serta didukung upaya diplomatis dan politis Pemerintah Indonesia melalui KBRI Washington DC.
Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I), Shrimp Club Indonesia (SCI) dan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) - pabrik pakan udang dan kerjasama yang baik dari asosiasi perikanan AS National Fisheries Institute (NFI) telah memberikan kontribusi penting dan peran sangat aktif selama proses penanganan kasus tuduhan dumping ini.
"Keputusan Pengadilan Dagang Internasional AS tgl 3 April 2015 ini merupakan kabar gembira dan kemenangan bagi industri perudangan nasional. Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha udang Indonesia untuk terus meningkatkan ekspor ke pasar global khususnya ke AS," tandas Saut.

Referensi:

Nama Anggota    :
Nazaline Adinda Larasati    (27214878)
Muhammad Afif Ibrahim    (27214054)
Muhammad Andika        (27214082)
Muhammad Fadil            (27214183)

Minggu, 27 Maret 2016

PENGERTIAN PERDAGANGAN
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.


SEJARAH HUKUM DAGANG

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa. Pada zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke-17, yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715),yaitu Corbertdengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan. Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance dula marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
 

PENGERTIAN HUKUM DAGANG

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD/Wetboek van Koophandel/WvK) tidak memberikan pengertian mengenai Hukum Dagang. Oleh karena itu, definisi hukum dagang sepenuhnya diserahkan pada pendapat atau doktrin dari para sarjana. Berikut adalah beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum dagang:

1.             Purwosutjipto
Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5). 

2.             R. Soekardono
Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17).

3.             Achmad Ichsan
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17).

Dari beberapa pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara sederhana pengertian Hukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi.


SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan ada pula yang di luar kodifikasi. Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:
a)            Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab, yaitu:
·      Buku I mengatur tentang Orang (van Personen)
·      Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken)
·      Buku III mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen)
·      Buku IV mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.

b)            Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23 (dua puluh tiga) bab. Buku I terdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:
·      Buku I tentang Dagang Umumnya:
Ø Bab I        : Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Ø Bab II       : Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Ø Bab III      : Tentang beberapa jenis perseroan.
Ø Bab IV      : Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Ø Bab V       : Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-
juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Ø Bab VI      : Tentang surat wesel dan surat order.
Ø Bab VII    : Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan
  toonder).
Ø Bab VIII   : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Ø Bab IX      : Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Ø Bab X       : Tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang
mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan
  pertanggungan jiwa.

·      Buku II tentang Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran:
Ø Bab I        : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
Ø Bab II       : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan
  perkapalan.
Ø Bab III      : Tentang nakhoda, anak kapal, dan penumpang.
Ø Bab IV      : Tentang perjanjian kerja laut.
Ø Bab V.a    : Tentang pengangkutan barang.
Bab V.b    : Tentang pengangkutan orang.
Ø Bab VI      : Tentang penubrukan.
Ø Bab VII    : Tentang pecahnya kapal, perdamparan, & ditemukan barang di laut.
Ø Bab VIII   : Pasal 569-591 dihapuskan.
Ø Bab IX      : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap
  bahaya perbudakan.
Ø Bab X       : Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di
daratan, di sungai, dan di perairan darat.
Ø Bab XI      : Tentang kerugian laut (avary).
Ø Bab XII     : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Ø Bab XIII   : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai
dan perairan darat.

Selain sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pula pada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan perundang-undangan dan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi yang dimaksudkan antara lain adalah:
a)            Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
b)            Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c)             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
d)            Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndnag Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
e)            Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f)              Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
g)            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
h)            Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
i)              Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
j)              Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
k)            Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur tentang sesuatu hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat keperdataan.




HUBUNGAN KUHD DENGAN KUHPER
·                KUHPer merupakan perdata umum, sedangkan KUHD merupakan hukum perdata Khusus.
·                Berlakunyaasas ”lex specialis derogat lex generalies”
·                KUHPer terdiri dari:
Ø Buku I tentang Perorangan
Ø Buku II mengenai Kebendaaan
Ø Buku III mengenai Perikatan
Ø Buku IV mengenai Daluarsa/Kadaluarsa/Lewat Watu dan Pembuktian.
·                KUHD adalah suatu aspek hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan jadi hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.
·                Penerapan dalam suatu perbuatan hukum (kasus) yang menyangkut hukum perdata dan dagang, meliputi:
Ø Apabila KUHD tidak mengatur kasus tersebut maka yang berlaku adalah KUHPer
Ø Apabila KUHD mengatur, sedangkan KUHP tidak mengatur, maka KUHD yang berlaku
Ø Apabila antara KUD & KUHP mengatur & bertentangan, maka KUHD yg berlaku


Referensi:

Nama Anggota           :
Nazaline Adinda Larasati     (27214878)
Muhammad Afif Ibrahim      (27214054)
Muhammad Andika               (27214082)
Muhammad Fadil                  (27214183)