KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi tuhan yang telah menolong penulis (m afif Ibrahim) dalam
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
penulis tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini disusun oleh
penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis (m
afif Ibrahim) maupun dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini
memuat tentang “Perusahaan Dan
Lingkungan Perusahaan”. Harapan saya
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Penulis (m afif Ibrahim) juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Poso Nugroho selaku dosen pengasuh mata kuliah “Pegantar Bisnis” yang telah memberikan tugas makalah ini agar dapat memperluas pemahaman penulis (m afif Ibrahim) mengenai ruang lingkup bisnis. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca . walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penulis (m afif Ibrahim) mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
BAB 1
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada
yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk
menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja
dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut
pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, adapun rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian perusahaan ?
2. Dimana tempat dan kedudukan
perusahaan ?
3. Apa macam-macam lingkungan perusahaan
?
4. Apa saja bentuk-bentuk perusahaan ?
5. Apa lembaga keuangan ?
6. Apa saja kerjasama dan ekspansi
perusahaan ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan sebagai berikut :
1. Mampu menjelaskan pengertian
perusahaan.
2. Mampu menjelaskan tempat dan
kedudukan perusahaan.
3. Mampu menjelaskan macam-macam
lingkungan perusahaan.
4. Mampu menjelaskan bentuk-bentuk
perusahaan.
5. Mampu menjelaskan lembaga kuangan.
6. Mampu menjelaskan kerjasama dan
ekspansi perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 2.1 Pengertian perusahaan
a.
Pengertian
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
(Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).
Dalam
UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus
menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang
diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI.
Dalam
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan
menruut Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar,
untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang,
menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
(Abdul Rasyid Saliman, 2005; 81).
T 2.2 Tempat dan Kedudukan
Pemilihan tempat dan
letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya:
ü Tujuan perusahaan
ü Efisiensi perusahaan
ü Daerah pemasaran produk
ü Pindah tempat : tidak
ekonomis dan peraturan pemerintah
Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh
faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
Letak Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik
dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu :
- Terikat pada alam
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
- Terikat sejarah
Lokasi perusahaan yang
dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh
pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon
yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang
telah terkenal sebagai kota pelajar.
- Ditetapkan oleh pemerintah
Lokasi
ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar
lokasi yang telah ditentukan dan pastinya harus mendapatkan izin IMB yg resmi
dari pemerintah setempat. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang,
pulo gadung, dan lain sebagainya.
- Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan
bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan
pasar, dan kesesuaian iklim.
2.3 2.3 Macam-macam lingkungan perusahaan
Pada dasar nya lingkungan perusahaan
dibedakan menjadi :
- 1. Lingkungan eksternal
Lingkungan
eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan
perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi
yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun
faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri)
organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu
ancaman dan peluang, yang mana memerlukan pengendalian jangka panjang dari
manajemen puncak organisasi.
Ada
dua lingkungan yang berpengaruh disini, yaitu lingkungan societal dan
lingkungan kerja. Lingkungan societal meliputi tekanan-tekanan umum yang
mempengaruhi secara luas, misalnya tekanan di bidang ekonomi, teknologi,
politik, hukum, dan sosial budaya. Tekanan ini terutama sering berpengaruh pada
keputusan jangka panjang organisasi. Sementara itu, lingkungan kerja memasukkan
semua elemen yang relevan dan mempengaruhi organisasi secara langsung.
Elemen-elemen tersebut dapat berupa pemerintah, kreditur, pemasok, karyawan,
konsumen, pesaing, dan lainnya.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat di
bedakan menjadi :
a.
Lingkunagn eksternal makro, adalah
lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·
Keadaan alam: SDA, lingkungan.
·
Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat
terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada
menciptakan.
·
Hukum
·
Perekonomian
·
Pendidikan dan kebudayaan
·
Sosial dan budaya
·
Kependudukan
·
Hubungan internasional
b.
Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang
pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·
Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi
perusahaan
·
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
·
Teknologi yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja,
peralatan metode, dll.
·
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
- 2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah faktor-faktor
yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
· Tenaga kerja
· Peralatan dan mesin
· Permodalan (pemilik,
investor, pengelolaan dana)
· Bahan mentah, bahan
setengah jadi, pergudangan
· Sistem informasi dan
administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
2.4
2.4 Bentuk-bentuk badan usaha
1.
Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan
suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang
menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki
kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri
maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik
pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan
ini adalah :
·
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
·
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif
kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris),
sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik
menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan
perusahaan.
·
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan
pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan
aktivitasnya.
·
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak
perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
·
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan
dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau
kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
·
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang
artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi
dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif
sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi
kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang
jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
·
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya
perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga
dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap
transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2.
Persekutuan
adalah badan usaha yang dimiliki dua orang atau lebih sebagai persekutuan yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadiyang dibayarkan ke kantor pajak.
adalah badan usaha yang dimiliki dua orang atau lebih sebagai persekutuan yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadiyang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
·
Tambahan Pendanaan
Tambahan pendanaan yang dapat
diberikan oleh sekutu atau para sekutu dapat digunakanuntuk mendanai operasi
bisnis.
·
Pembagian Kerugian
Seluruh kerugian bisnis yang
dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak
ada satu orang yang akan menyerap keseluruhan kerugian.
·
Lebih banyak Spesialisasi
Para sekutu dapat memusatkan
perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yangdimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan
Kerugian :
·
Pembagian Pengendalian
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidakmencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubunganbisnis dan pribadi dapat terganggu.
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidakmencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubunganbisnis dan pribadi dapat terganggu.
·
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidakterbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidakterbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
·
Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu.Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yangakan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu.Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yangakan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
3. Perseroan terbatas
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Syarat umum pendirian perseroan
terbatas :
·
Fotokopi KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK
penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP
penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung
jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan.
·
Fotokopi surat
kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan
domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·
Surat keterangan
RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di
wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
4.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya ataus ebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalahpegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak adaperusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memeliharaperjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadiPT.KAI. Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
2. Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
3. Dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjendepartemen yang
bersangkutan.
4. Status karyawannya adalah pegawai
negeri.
Perum (perusahaan umum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut
kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero (perseroan terbatas)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Brantas Abipraya (Persero)
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
5.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif
di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas
segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2. Persekutuan komenditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
3. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang
ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
2.1
2.5 Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu
badan yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi
nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai
lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai
lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN :
Ada
beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose &
Frasser, 1988 : 13), yaitu:
a. Besarnya
peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan
pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian
pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia
atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
b. Pesatnya
perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan
merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor
industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
c. Besarnya
denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh
akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar
uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya
yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung,
lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk
memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
d. Skala
ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan
Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis
jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan
serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
e.
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas
yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas
unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka
bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat
dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga
keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
2.2
2.6 Kerjasama
dan Ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan
kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa
mengikut sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi
tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik
dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang
kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk
organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
·
Joint Venture
·
Merger
·
Trust
·
Holding company
·
Concern
·
Trade association
·
Kartel
1.
Join
Venture
Joint venture merupakan bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi
satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar
perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang
besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner
yang bersangkutan.
Ciri-ciri join venture
:
·
Merupakan
perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
·
Modalnya berupa
saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan
tertentu.
·
Kekuasaan dan hak
suara dalam Joint Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam oleh
masing-masing perusahaan pendiri.
·
Perusahaan-perusahaan
pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
·
Di Indonesia, Joint
Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing,
tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
·
Risiko ditanggung
bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan
berlainan.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3. Trust
Trust merupakan
suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk
membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
4.
Holding company
Holding Company /
Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
5.
Concern
Concern adalah suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui
pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak
perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
6.
Trade association
Trade Association adalah
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
7. Kartel
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
Jadi, Saat ingin
membangun sebuah perusahaan kita wajib mengambil keputusan bisnis apa yang akan
kita jalankan. Agar kita tidak salah dalam memilih bisnis kita perlu melakukan
survei dan pendekatan terhadap lingkunngan sekitar. Bisnis apa yang belum ada
sehingga kita dapat menjalankannya dan tidak banyak bersaing dengan
bisnis-bisnis yang sudah ada sebelumnya. Dan tentunya kita dapat meraih
keuntunngan yang lumayan besar karena pendekatan tersebut.
Akan tetapi keadaan itu
berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih
selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya
pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu
bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu
keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual.
Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.
Dalam hal ini siapa yang
berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan
bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat factor
lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah
masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya
untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen.
Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang
berorientasi konsumen”.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar