Jumat, 14 November 2014

Makalah Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

KATA PENGANTAR

           Segala puji bagi tuhan yang telah menolong penulis (m afif Ibrahim) dalam menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini disusun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis (m afif Ibrahim) maupun dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini memuat tentang “Perusahaan Dan Lingkungan Perusahaan”. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.


           Penulis (m afif Ibrahim) juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Poso Nugroho selaku dosen pengasuh mata kuliah “Pegantar Bisnis” yang telah memberikan tugas makalah ini agar dapat memperluas pemahaman penulis (m afif Ibrahim) mengenai ruang lingkup bisnis. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca . walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penulis (m afif Ibrahim) mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


BAB 1
Pendahuluan
1.1          Latar Belakang
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.

Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.

Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.


1.2          Rumusan Masalah
           Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun rumusan masalah sebagai berikut :
1.  Apa pengertian perusahaan ?
2.  Dimana tempat dan kedudukan perusahaan ?
3.  Apa macam-macam lingkungan perusahaan ?
4.  Apa saja bentuk-bentuk perusahaan ?
5.  Apa lembaga keuangan ?
6.  Apa saja kerjasama dan ekspansi perusahaan ?

1.3          Tujuan Penulisan
           Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
1.    Mampu menjelaskan pengertian perusahaan.
2.    Mampu menjelaskan tempat dan kedudukan perusahaan.
3.    Mampu menjelaskan macam-macam lingkungan perusahaan.
4.    Mampu menjelaskan bentuk-bentuk perusahaan.
5.    Mampu menjelaskan lembaga kuangan.
6.    Mampu menjelaskan kerjasama dan ekspansi perusahaan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       2.1 Pengertian perusahaan
a.     Pengertian
     Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).

     Dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI.

     Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

     Sedangkan menruut Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid Saliman, 2005; 81).



T      2.2 Tempat dan Kedudukan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya:
ü Tujuan perusahaan
ü Efisiensi perusahaan
ü Daerah pemasaran produk
ü Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

Letak Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.

Jenis-Jenis Letak Perusahaan
       Dibedakan menjadi 4, yaitu :
  •         Terikat pada alam

            Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
            Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.

  •     Terikat sejarah

Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.

  • Ditetapkan oleh pemerintah

Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan dan pastinya harus mendapatkan izin IMB yg resmi dari pemerintah setempat. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.

  • Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi

Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.


2.3            2.3 Macam-macam lingkungan perusahaan
Pada dasar nya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
  1. 1.      Lingkungan eksternal

Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, yang mana memerlukan pengendalian jangka panjang dari manajemen puncak organisasi.

Ada dua lingkungan yang berpengaruh disini, yaitu lingkungan societal dan lingkungan kerja. Lingkungan societal meliputi tekanan-tekanan umum yang mempengaruhi secara luas, misalnya tekanan di bidang ekonomi, teknologi, politik, hukum, dan sosial budaya. Tekanan ini terutama sering berpengaruh pada keputusan jangka panjang organisasi. Sementara itu, lingkungan kerja memasukkan semua elemen yang relevan dan mempengaruhi organisasi secara langsung. Elemen-elemen tersebut dapat berupa pemerintah, kreditur, pemasok, karyawan, konsumen, pesaing, dan lainnya.

Lingkungan eksternal perusahaan dapat di bedakan menjadi :
a.    Lingkunagn eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·         Keadaan alam: SDA, lingkungan.
·         Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
·          Hukum
·         Perekonomian
·         Pendidikan dan kebudayaan
·         Sosial dan budaya
·         Kependudukan
·         Hubungan internasional

b.    Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·         Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan
·          Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
·         Teknologi yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
·         Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

  1. 2.      Lingkungan Internal

Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
·       Tenaga kerja
·       Peralatan dan mesin
·       Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·       Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·       Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.


2.4            2.4 Bentuk-bentuk badan usaha
1.   Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
·         Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
·         Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
·         Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·         Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
·         Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
·         Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
·         Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
·         Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·         Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·         Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·         Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·         Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
·         Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

2.     Persekutuan
adalah badan usaha yang dimiliki dua orang atau lebih sebagai persekutuan yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja.
Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadiyang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
·         Tambahan Pendanaan
Tambahan pendanaan yang dapat diberikan oleh sekutu atau para sekutu dapat digunakanuntuk mendanai operasi bisnis.
·         Pembagian Kerugian
Seluruh kerugian bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak ada satu orang yang akan menyerap keseluruhan kerugian.
·         Lebih banyak Spesialisasi
Para sekutu dapat memusatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yangdimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan
Kerugian :

·         Pembagian Pengendalian
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidakmencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubunganbisnis dan pribadi dapat terganggu.
·         Kewajiban yang Tidak Terbatas
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidakterbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
·         Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu.Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yangakan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.

3.     Perseroan terbatas
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari 
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas :
·         Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·         Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·         Nomor NPWP penanggung jawab.
·         Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·         Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·         Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·         Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·         Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap disurvei.

4.   BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya ataus ebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalahpegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak adaperusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memeliharaperjan-perjan tersebut.  Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadiPT.KAI. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.      Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
3.      Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjendepartemen yang bersangkutan.
4.      Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Perum (perusahaan umum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero (perseroan terbatas)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)


5.     BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

        1.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

         2.    Persekutuan komenditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
           3.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

2.1            2.5 Lembaga Keuangan
           Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN :
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
a.      Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.

b.      Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.

c.       Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.

d.      Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.

e.      Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.

2.2            2.6 Kerjasama dan Ekspansi
         Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
·      Joint Venture
·      Merger
·      Trust
·      Holding company
·      Concern
·      Trade association
·      Kartel


1.      Join Venture
Joint venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
Ciri-ciri join venture :
·         Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
·         Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
·         Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
·         Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
·         Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
·         Risiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.

2.      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.


3.      Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

4.      Holding company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.

5.      Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6.      Trade association
Trade Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.

7.      Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.










BAB III
KESIMPULAN

3.1       KESIMPULAN
Jadi, Saat ingin membangun sebuah perusahaan kita wajib mengambil keputusan bisnis apa yang akan kita jalankan. Agar kita tidak salah dalam memilih bisnis kita perlu melakukan survei dan pendekatan terhadap lingkunngan sekitar. Bisnis apa yang belum ada sehingga kita dapat menjalankannya dan tidak banyak bersaing dengan bisnis-bisnis yang sudah ada sebelumnya. Dan tentunya kita dapat meraih keuntunngan yang lumayan besar karena pendekatan tersebut.

Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.

Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat factor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar