Minggu, 23 November 2014

Makalah Perusahaan dan Perusahaan Kecil

KATA PENGANTAR

           Segala puji bagi tuhan yang telah menolong penulis (m afif Ibrahim) dalam menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini disusun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis (m afif Ibrahim) maupun dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini memuat tentang “Perusahaan Dan Perusahaan Kecil”. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.


           Penulis (m afif Ibrahim) juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Poso Nugroho selaku dosen pengasuh mata kuliah “Pegantar Bisnis” yang telah memberikan tugas makalah ini agar dapat memperluas pemahaman penulis (m afif Ibrahim) mengenai ruang lingkup bisnis. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca . walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penulis (m afif Ibrahim) mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari data Biro Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2007 total nilaiProduk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 3.957,4 triliun, dari jumlah tersebut UKM memberikan kontribusi sebesar Rp. 2.212,3 triliun atau 53,6% dari total PDB Indonesia. Jumlah populasi UKM Indonesia pada tahun 2007 mencapai 49,8 juta unit usaha atau 99,99% terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat.

UKM dapat bertambah dari tahun ke tahun, bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Hal ini disebabkan kuatnya daya tahan UKM, selain itu adanya dukungan dalam permodalannya yang lebih banyak tergantung pada dana sendiri (73%), bank swasta (4%), bank pemerintah (11%), dan pemasok (3%) (Aziz:2001 dalam Alila Pramiyati 2008).



BAB II
PEMBAHASAN
            2.1 Pengertian
a.      Pengertian perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).

b.      Pengertian Perusahaan kecil
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


          2.2  Perkembangan Fransches di Indonesia
Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.

Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
1.      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2.      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3.      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.

Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain :
1.      APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia)
2.      WALI (Waralaba & License Indonesia)
3.      AFI (Asosiasi Franchise Indonesia)
Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain :
1.      IFBM
2.      The Bridge
3.      Hans Consulting
4.      FT Consulting
5.      Ben WarG Consulting
6.      JSI

Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

2.       2.3  Ciri-ciri Perushaan Kecil
Berikut adalah ciri-ciri usaha kecil, antara lain :
1.      Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
2.      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
3.      Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
4.      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
5.      Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
6.      Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
7.      Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

         2.4  Perbedaan Kewiraswastaan dengan Perusahaan Kecil
Wirausahawan adalah orang yang menanggung risiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama. Banyak pemilik bisnis kecil mencirikan dirinya sebagai wirausahawan, tetapi banyak dari mereka yang tidak bercita-cita memperluas usahanya sebagaimana halnya dengan wirausahawan sejati. Para wirausahawan sejati akan mempunyai cita-cita dan rencana untuk memperluas usahanya, walaupun dimulai dari bisnis kecil dan siap menghadapi risiko yang akan terjadi. Sedangkan pemilik bisnis kecil, ia tidak memiliki cita-cita maupun rencana untuk memperluas usahanya dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman. Jadi perbedaan antara kewirausahaan terletak antara visi, aspirasi, dan strategi.



BAB III
PENUTUP

Usaha Kecil dan Menengah, disingkat UKM merupakan istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

UKM Indonesia relatif lebih bisa bertahan dalam perekonomian yang tidak pasti, dibandingkan dengan negara-negara maju di kawasan Asia Pasifik.
Usaha ini semestinya menjadi sentra usaha yang dapat diandalkan, mengingat kontribusinya terhadap perkembangan perekonomian bangsa cukup besar. Bahkan, kekuatan ekspor dibidang ini, selalu menunjuk pada angka yang selalu membanggakan.

Ribuan pelaku bisnis berkecimping disektor UKM, yang semestinya menjadi prioritas perhatian para petinggi negeri. sendiri. Pengakuan dan penghargaan terhadapnya hendaknya bukan hanya cerita atau sebatas apresiasi di atas kertas berupapiagam belaka.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar