KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi tuhan yang telah menolong penulis (m afif Ibrahim) dalam
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
penulis tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini disusun oleh
penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis (m
afif Ibrahim) maupun dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini
memuat tentang “Perusahaan Dan
Perusahaan Kecil”. Harapan saya semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Penulis (m afif Ibrahim) juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Poso Nugroho selaku dosen pengasuh mata kuliah “Pegantar Bisnis” yang telah memberikan tugas makalah ini agar dapat memperluas pemahaman penulis (m afif Ibrahim) mengenai ruang lingkup bisnis. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca . walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penulis (m afif Ibrahim) mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian suatu
negara, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari data Biro Pusat
Statistik (BPS), pada tahun 2007 total nilaiProduk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia mencapai Rp. 3.957,4 triliun, dari jumlah tersebut UKM memberikan
kontribusi sebesar Rp. 2.212,3 triliun atau 53,6% dari total PDB Indonesia.
Jumlah populasi UKM Indonesia pada tahun 2007 mencapai 49,8 juta unit usaha
atau 99,99% terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga
kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja
Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian
Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan
output yang berguna bagi masyarakat.
UKM dapat bertambah
dari tahun ke tahun, bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Hal ini disebabkan
kuatnya daya tahan UKM, selain itu adanya dukungan dalam permodalannya yang
lebih banyak tergantung pada dana sendiri (73%), bank swasta (4%), bank
pemerintah (11%), dan pemasok (3%) (Aziz:2001 dalam Alila Pramiyati 2008).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
a.
Pengertian
perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).
b.
Pengertian
Perusahaan kecil
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan
usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
2.2 Perkembangan
Fransches di Indonesia
Di
Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18
Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut :
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
1.
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2.
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3.
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam
bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha
dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini
terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis
waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang
rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya
dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan
mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis
waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain :
1.
APWINDO
(Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia)
2.
WALI (Waralaba
& License Indonesia)
3.
AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia)
Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain :
1.
IFBM
2.
The
Bridge
3.
Hans
Consulting
4.
FT
Consulting
5.
Ben
WarG Consulting
6.
JSI
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
2. 2.3 Ciri-ciri Perushaan
Kecil
Berikut adalah
ciri-ciri usaha kecil, antara lain :
1.
Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
2.
Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
3.
Pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat
neraca usaha.
4.
Sudah
memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
5.
Sumberdaya
manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
6.
Sebagian
sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
7.
Sebagian
besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
1.
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga Negara
Indonesia
4.
Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha
orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.4 Perbedaan Kewiraswastaan dengan Perusahaan Kecil
Wirausahawan adalah orang yang menanggung
risiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama.
Banyak pemilik bisnis kecil mencirikan dirinya sebagai wirausahawan, tetapi
banyak dari mereka yang tidak bercita-cita memperluas usahanya sebagaimana
halnya dengan wirausahawan sejati. Para wirausahawan sejati akan mempunyai
cita-cita dan rencana untuk memperluas usahanya, walaupun dimulai dari bisnis
kecil dan siap menghadapi risiko yang
akan terjadi. Sedangkan pemilik bisnis kecil, ia tidak memiliki cita-cita maupun rencana untuk memperluas usahanya dan hanya mencari
pendapatan yang aman dan nyaman.
Jadi perbedaan antara kewirausahaan terletak antara visi, aspirasi, dan
strategi.
BAB III
PENUTUP
Usaha Kecil dan
Menengah, disingkat UKM merupakan
istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
UKM Indonesia relatif
lebih bisa bertahan dalam perekonomian yang tidak pasti, dibandingkan dengan
negara-negara maju di kawasan Asia Pasifik.
Usaha ini semestinya
menjadi sentra usaha yang dapat diandalkan, mengingat kontribusinya terhadap
perkembangan perekonomian bangsa cukup besar.
Bahkan, kekuatan ekspor dibidang ini, selalu menunjuk pada angka yang selalu
membanggakan.
Ribuan pelaku bisnis
berkecimping disektor UKM, yang semestinya menjadi prioritas perhatian para
petinggi negeri. sendiri. Pengakuan dan penghargaan terhadapnya hendaknya bukan
hanya cerita atau sebatas apresiasi di atas kertas berupapiagam belaka.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Saya baru saja mengajukan Pinjaman Mobil dari Tn. Pedro dan perusahaan pendanaan investasinya serta Pinjaman Tanpa Subsidi. Setelah melakukan riset pada beberapa pemberi pinjaman, saya memilih Discover karena mereka tampaknya menawarkan beberapa manfaat terbaik di pasar (pada saat ini) dengan suku bunga 2%. Hubungi Tn. Pedro di pedroloanss@gmail.com melalui whatsapp: +393510140339. untuk mengajukan jenis pinjaman apa pun.
BalasHapus