BATAS KELUAR MASUK DOLLAR
Agar terhindar dari
transaksi ilegal tersebut maka terdapat ketentuan-ketentuan pembawaan uang ke
dalam dan keluar daerah pabean. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah
:
- Undang-undang no. 32 tahun 1964 tanggal 28 desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa.
- Peraturan pemerintah no.1 taun 1982 tentang pelaksanaan ekspor impor dan lalu lintas devisa
- Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1998 tanggal 2 februari 1998 tentang pengeluaran dan pemasukan uang rupiah.
- Surat
Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia
Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean
RI.
- Peraturan Menteri Keuangan
RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor :
102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar