Jumat, 31 Juli 2015

BATAS KELUAR MASUK DOLLAR

Agar terhindar dari transaksi ilegal tersebut maka terdapat ketentuan-ketentuan pembawaan uang ke dalam dan keluar daerah pabean. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah :
  1. Undang-undang no. 32 tahun 1964 tanggal 28 desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa.
  2. Peraturan pemerintah no.1 taun 1982 tentang pelaksanaan ekspor impor dan lalu lintas devisa
     
  3. Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1998 tanggal 2 februari 1998 tentang pengeluaran dan pemasukan uang rupiah.
  4. Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998.
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI.
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.


DAFTAR PUSTAKA

https://serbalanda.wordpress.com/2015/03/08/bawa-uang-tunai-masuk-indonesia/ 

http://finance.detik.com/read/2013/11/21/143624/2419711/6/dolar-tembus-rp-11700-gara-gara-asing-dibiarkan-keluar-masuk-seenaknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar