Suatu
hari yang terik di hari selasa, saya dari rumah dianter kaka saya ke kampus
untuk bertemu dengan teman saya yg sudah menunggu di kampus e. Setelah sampai
dikampus teman saya yg bernama meli, rizki, dan arif menuju ke golden stick
untuk menemui andika yang sedang turnamen futsal, singkat kata kami berlima pun
menuju koperasi kemuning sejahtera yang berada di pasar minggu. Setelah sampai
di daerah yang di tuju kami kebingungan mencari alamat karena koperasi tersebut
berada di perkampungan padat. Sampai akhirnya kami bertanya ke orang yang
berada di sekitar, setalah di tunjukan arah oleh orang tersebut akhirnya kami
sampai ketampat yang dituju. Sampai disana kami belum bisa menemui ketua
koperasi karena ketua koperasi tersebut sedang berada di kelurahan, kami
disuruh menunggu oleh ibu-ibu yg berada di sana. 15 menit kami menunggu
akhirnya ketua koperasi tersebut datang dengan mengendarai sepeda. Kami di
persilakan masuk kerumah. Kami pun langsung memulai wawancara dan meminta data
koperasi. singkat cerita kami selesai melakukan wawancara. Karena kami ingin
mendapatkan data yang lebih lengkap akhirnya keesokan hari nya kami mencari
koperasi baru yang berada di kelapa dua depok. Keesokan hari nya pada hari rabu
selesai perkuliahan kami menuju koperasi di kelapa dua. Setelah sampai ke
koperasi yang kami tuju, kami pun masuk ke dalam dan memulai wawancara dan
meminta data. Tetapi koperasi tersebut tidak bisa menunjukan laporan keuangan.
Dan pada akhir kami pun memakai data koperasi pertama dari hasil wawancara di
hari selasa.
DATA DARI KOPERASI
1. Sejarah Koperasi
2. PROGRAM KERJA PENGAWAS KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA TAHUN 2015
- Pelaksanaan pemeriksaan koperasi dilakukan setiap triwulan, yaitu pada bulan april, juli, oktober, dan januari.
- Dewan pengawas akan mengadakan rapat evaluasi minimal setiap tiga bulan sekali.
- Dewan pengawas akan mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus setiap bulan.
- Mengawasi kerja pengurus dan karyawan.
- Dewan pengawas akan memberikan asistensi kepada pengurus dalam hal pencatatan dan pembukuan menuju pembukuan yang double entry.
- Membantu pengurus dalam mensosialisasikan pada masyarakat agar masyarakat mau menjadi anggota.
- Mendampingi pengurus dalam penyuluhan anggota dan kunjungan kerja kepada para anggota.
- Mendampingi pengurus dalam menyeleksi pemberian pinjaman pada anggota serta dalam rangkamenyelesaikan beberapa pinjaman yang hamper macet.
- Mengawasi pelaksanaan usaha simpan pinjam dan usaha-usaha lain yang akan dilaksanakan.
- Nama : KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA
- Alamat : Jl. Kemuning IV B No.12 Rt.12 RW.06
Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Jakarta 12510. Telp.:(021) 7972010
- Jenis Usaha : Serba Usaha
- Tanggal didirikan : 25 Juli 2006
- Nomor Akte Notaris : 31 Tanggal 21 Mei 2008
- Nomor Badan Hukum : 664/BH/XII.4/829.31/2008 (Tanggal 04 September 2008)
- Keterangan Domisili : 178/1.824.1/2008
- Nomor NPWP : 21.057.723.5-017.000
- Nomor SIUP : 01500/1.24.271
- Nomor TDP : 09.03.2.51.00980
- Warung Sembako - Pedagang Koran
- Pedagang Sayur Keliling - Pedagang Buah
- Pedagang Ketoprak Keliling - Pedagang Nasi Goreng
- Pedagang Ketupat Tahu Keliling - Pedagang Nasi Uduk
- Pedagang Minuman - Pedagang Ikan Basah
- Pedagang Baso Keliling - Pedagang Ayam Potong
- Pedagang Somai Keliling - Pedagang Daging
- Pedagang Roti Keliling - Dan lain-lain
A. Jenis Usaha
Usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi Kemuning Sejahtera hingga saat ini adalah :
Ø Bidang Simpan Pinjam
Memberikan pinjaman modal usaha kecil terutama untuk warga Kelurahan Pejaten Timur dan sekitarnya
Ø Unit Usaha
Memberikan pelayanan pembayaran online seperti listrik, pulsa listrik, telepon, internet, tiket kereta api, pulsa HP, indovision group dll.
B. Ketentuan Tentang Pelayanan Usaha
Untuk dapat menerima pinjaman modal dari KOKESRA, saat ini anggota dan atau calon anggota diwajibkan untuk memenuhi dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
· Peminjam harus ber KTP DKI dan sekitarnya.
· Memiliki usaha produktif, baik berupa warung, toko, maupun jasa yang mempunyai omset setiap harinya.
· Pembayaran angsuran pinjaman dibayarkan setiap hari (angsuran harian) dengan cara :
- Menyerahkan langsung ke kantor secretariat KOKERSA.
- Ditagih langsung oleh petugas penagih ke tempat usaha peminjam.
· Lama pelunasan pinjaman adalah sebanyak 80 kali angsuran harian, diluar hari sabtu, minggu, hari-hari raya dan hari-hari libur nasional.
· Besarnya jasa pinjaman adalah 10% dari nilai pinjaman, yang terdiri atas :
- Jasa Koperasi : 7%
- Simpanan Khusus : 3%
· Peminjam dikenakan provisi kredit pinjaman 4% dari pokok pinjaman.
· Simpanan khusus tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota KOKESRA.
· Hingga saat ini pemberian pinjaman kepada anggota dan atau calon anggota telah dilakukan sebanyak 224 kali, dengan jumlah total perputaran uang senilai Rp. 721.750.000 (perkembangan pemberian pinjaman lihat lampiran 2)
· Pelaksanaan pembayaran angsuran oleh anggota secara umum lancar, hanya beberapa saja yang kurang lancar. Namun pengurus tetap berusaha agar hutang anggota yang kurang lancar tersebut dapat tetap dilunasi.
· Terhadap peminjam yang kurang lancar, telah diadakan kunjungan ke tempat usaha/toko/warung untuk pembinaan.
· Terhadap anggota yang menunggak angsuran harian dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1/mil dari pokok pinjaman perhari tunggakan.
6. TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA KEDELAPAN TAHUN BUKU 2014 TANGGAL 11 APRIL 2015
PASAL 1 Nama, Tempat, dan Waktu Rapat
a. Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kemuning Sejahtera kedelapan, tahun buku 2014.
b. Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan bertempat di SDN 07 Pagi Pejaten Timur, Paar Minggu, Jakarta Selatan.
c. Rapat Anggota Tahunan ini diselenggarakan pada;
- Hari : Sabtu, 11 April 2015
- Pukul : 09.00 WIB s.d selesai
PASAL 2 Peserta Rapat
a. Anggota penuh, sebagaimana yang dituangkan dalam surat edaran no. 105/SE/07/10 tanggal 05 Juli 2010
b. Para undangan
1. Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Menengah dan perdagangan KOTIP Jakarta Selatan/yang mewakili.
PASAL 3 Sahnya Rapat
a. Rapat Anggota Tahunan sah bila di hadiri oleh separuh lebih dari anggota yang di undang.
b. Apabila ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal ini ayat 1 tidak terpenuhi maka Rapat ditunda untuk sementara waktu, dan bilamana Quorum tetap tidak tercapai sebagaimana tersebut pada pasal ini ayat 1 Rapat tetap sah dilanjutkan atas persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
PASAL 4 Pimpinan Rapat, Hak dan Kewajiban PImpinan Rapat
a. Pimpinan Rapat
a.1. Rapat Anggota Tahunan dipimpin oleh Ketua Koperasi.
b. Kewajiban Pimpinan Rapat
b.1. Menciptakan kondisi rapat yang kondusif, berjalan lancar, serta efisien dan efektif.
b.1. Menunjuk seorang notulis untuk mencatat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan dan menginventarisir keputusan- keputusan Rapat Anggota Tahunan ini.
c. Hak Pimpinan Rakyat
c.1. Mengatur waktu bicara peerta rapat pada Acara Pandangan Umum atas Laporan Pengurus dan pengawas koperasi tahun 2014, serta Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus dan Pengawas Koperasi Tahun 2015 ata persetujuan peserta rapat.
c.2. Mengambil tindakan-tindakan seperlunya terhadap peserta rapat yang indisipliner atau tidak mematuhi Tata Tertib Rapat ini, berupa teguran, peringatan, hingga mempersilahkan keluar dari ruangan rapat.
c.3. Menunjuk pengganti Pimpinan Rapat bila karena satu dan lain hal Pimpinan Rapat tidak dapat melaksanakan tugasnya atas persetujuan peserta rapat.
PASAL 5 Kewajiban dan Hak Peserta Rapat
a. Kewajiban Peserta Rapat
a.1. Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
a.2. Mentaati tata tertib Rapat Anggota Tahunan yang telah di sepakati.
a.3. Mengikuti Rapat Anggota Tahunan sampai selesai.
b. Hak Peserta Rapat
b.1. Mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara yaitu satu anggota satu suara.
b.2. Hak suara tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
b.3. Menyampaikan tanggapan, saran dan usul atas laporan pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2014 dan Rencana Kerja Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2015.
PASAL 6 Keputusan Rapat
a. Keputusan Rapat sah, apabila di setujui oleh semua anggota rapat yang hadir.
b. Bilamana Keputusan secara voting, dan keputusan dianggap sah bila di setujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat yang hadir (50%+1).
PASAL 7 Acara Rapat
a. Acara rapat harus mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat.
b. Acara rapat harus dipedomani agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan disiplin.
c. Susunan acara rapat ini terlampir pada Tata Tertib Rapat ini.
7. BERITA ACARA KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN TAHUN BUKU 2013
I. UMUM
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Pasal 26 ayat 1 dan 2
- Pasal 30 ayat 1
b. Anggaran Dasar Koperasi Kemuning Sejahtera
- Pasal 22
- Pasal 12 ayat 5
2. Tempat dan Waktu
a. Rapat Anggota Tahunan diadakan di DN 07 Pagi Pejaten Timur, Pasar Minggu
b. Waktu rapat hari Minggu tanggal 31 Mei 2014
3. Anggota yang hadir 150 orang
4. Undangan
a. Kepala Suku Dinas Koperasi UKM Kodya Jakarta Selatan
b. Ketua RW. 06
c. Tokoh Masyarakat
II. KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat Anggota Tahunan menyetujui dan mengeahkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas tahun buku 2013.
2. Rapat Anggota Tahunan menyetujui dan mengeahkan Program Kerja Pengurus dan Pengawas tahun buku 2014
8. KESIMPULAN DAN SARAN
Secara keseluruhan Koperasi Kemuning Sejahtera telah beroperasi dengan baik dan seluruh catatan disajikan secara wajar, walaupun di tahun 2014 semua factor Koperasi Kemuning Sejahtera mengalami penurunan. Beberapa saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut;
a. Dilakukan pemisahan fungsi antara ketua dan bendahara, sehingga keuangan koperasi dikelola oleh bendahara secara penuh.
b. Dalam jangka menengah atau panjang, system pembukuan koperasi sedapat mungkin dilakukan dengan pembukuan ganda (double entry) meskipun tetap mempertahankan basis kas.
c. Simpanan wajib perlu ditingkatkan agar dana koperasi yang dapat disalurkan kepada anggota semakin besar.
d. Usaha-usaha lain untuk mencari dana kepihak eksternal perlu terus ditingkatkan dan dipantau, agar dana yang dapat disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota dapat ditingkatkan.
e. Seluruh anggota meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajibannya dalam rangka mengansur pinjaman.
LAMPIRAN
(Cover depan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi kemuning sejahtera)
(Neraca per 31 desember 2015)
(Penjelasan neraca 2014)
(Penjelasan neraca 2014)
(Perhitungan SHU Per 31 desember 2014)
(Perhitungan SHU Per 31 desember 2014)
(Laporan pembayaran online BPRKS s/d Desember 2014)
(Neraca perbandingan s/d tahun 2014)
(Realisasi rencana kerja tahun 2014)
(Realisasi anggaran belanja dan pendapatan tahun 2014)
(Realisasi anggaran belanja dan pendapatan tahun 2014)
(Realisasi rencana SHU tahun 2014)
(Realisasi rencana SHU tahun 2014)
(Rencana anggara belanjadan pendapatan tahun 2015)
(Rencana SHU tahun 2015)
(Perkembangan jumlah anggota s/d tahun 2014)
(Perkembangan simpanan anggota s/d tahun 2014)
(Perkembangan pemberian pinjaman s/d tahun 2014)
(Perkembangan pemberian pinjaman s/d tahun 2014)
(Perkembangan aset koperasi s/d tahun 2014)
REFERENSI
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Kemuning Sejahtera, RAT Koperasi Kemuning Sejahtera kedelapan tahun buku 2014
Nama Kelompok 2EB10 :
Meli Mahmuda (26214569)
Mohammad Rizqi Kurniawan (26214817)
Muhamad Arif (2D214165)
Muhammad Afif Ibrahim (27214054)
Muhammad Andika (27214082)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar