Selasa, 09 Januari 2018

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut IAI

Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI adalah organisasi profesi yang mewadahi para akuntan profesional di Indonesia. IAI juga bertanggungjawab terhadap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di berbagai sektor. Jumlah anggota aktif IAI hingga Juni 2013 tercatat lebih dari 15.000 orang. Angka ini dipastikan akan terus bertambah karena berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki lebih dari 52.000 akuntan beregister sampai akhir 2012.

Kode Etik Akuntan Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
1. Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima

2. Akuntan Profesional di Praktik Publik; mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik)

3. Akuntan Profesional di Bisnis : menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).

Prinsip-prinsip etika menurut IAI:


1.      Integritas : Lugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
2.  Objektivitas :Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis
3. Kompetensi dan Kehatihatian profesional : menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
4.    Kerahasiaan : menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga
5.   Perilaku Profesional : mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional

SUMBER :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants

Tidak ada komentar:

Posting Komentar