Selasa, 09 Januari 2018

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut IFAC

International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. Didirikan pada tahun 1977, IFAC memiliki 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan yang bekerja dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan lembaga pendidikan. Organisasi, melalui forum penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan pedoman untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi oleh akuntan profesional dalam bisnis.
Kode ini berisi tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional untuk akuntan profesional dan menyediakan kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh akuntan profesional:
a.    Identifikasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar;
b.    Evaluasi signifikansi ancaman yang teridentifikasi; dan
c.    Terapkan pengaman, jika perlu, untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.


Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a)    Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)   Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)    Kompetensi professional dan Kesungguhan
 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)   Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)   Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.




sumber :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar