2.8
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai
kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh
kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik
tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar
mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh
anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber:
http://vrlyamaliasastrawidjaya.wordpress.com/2013/01/06/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar