2.1
Governance System
Governance System (Sistem pemerintahan) adalah
sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.Secara luas, berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut.
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua
kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari
pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk
kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara bagian system dan mekanisme
kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif,
eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat
disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan
antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
- Presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer merupakan sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan.
- Komunis adalah paham yang
merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis
yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi liberal merupakan
sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat,
dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Sumber :
Brooks,
Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western
College Publishing, 2012
Duska, Ronald
F. and Brenda Shay Duska, Accounting Ethics, Blackwell Publishing, 2003
Francis,
Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW
Press, 2000
AICPI, Code
of Professional Conduct
Aturan Etika
IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KA
IAI Kode
Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP
Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics
Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants, International
Federation of Accountants
Ketut
Rinjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Northcott,
Paul H, Ethics and the Accountant: Case Studies, Prentice Hall of Astralia,
1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf.
Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar